Garuda Indonesia mencari cara terbaik untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Perkaranya struktur keuangan maskapai penerbangan pelat merah ini sudah 'berdarah-darah' selama pandemi Covid-19.
Kementerian BUMN dan Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI pun menyepakati pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun. Anggaran ini bersumber dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.
Anggaran ini akan diperoleh Garuda, bila maskapai penerbangan ini mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hanya saja, Irfan memastikan PMN tidak digunakan untuk membayar utang melainkan untuk biaya operasional.
"Untuk operasional (bukan untuk bayar utang)," ungkap Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal beberapa waktu lalu. (TYO)