sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda Kembalikan Sisa Dana Talangan Rp7,5 T ke Kas Negara

Economics editor Suparjo Ramalan
20/06/2022 22:01 WIB
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, membeberkan telah mengembalikan sisa dana talangan senilai Rp7,5 triliun ke kas negara.
Garuda Kembalikan Sisa Dana Talangan Rp7,5 T ke Kas Negara. (Foto: MNC Media)
Garuda Kembalikan Sisa Dana Talangan Rp7,5 T ke Kas Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, membeberkan telah mengembalikan sisa dana talangan senilai Rp7,5 triliun ke kas negara. Total dana talangan yang diterima emiten dengan kode saham GIAA ini sebesar Rp8,5 triliun.

Dari jumlah itu, dana yang sudah dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) dan telah dicairkan sebesar Rp1 triliun sepanjang 2020-2021.

Pengembalian dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada perseroan agar pemerintah mengembalikan dana talangan Garuda Indonesia ke kas negara.

"Itu komentar BPK ke Memenkeu terkait dengan keputusan dana talangan OWK pada tahun 2020 sebesar Rp8,5 triliun, jadi bukan terkait dengan Garuda secara langsung, ini adalah temuan BPK terhadap ke Kemenkeu dan tidak ada masalah, itu sudah dikembalikan. Kami beru terima Rp1 triliun," ungkap Irfan saat ditemui wartawan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022). 

Irfan mengaku ada temuan BPK atas dana talangan yang seharusnya menjadi modal maskapai penerbangan pelat merah ini. Hanya saja dia enggan menyebut maksud temuan tersebut. 

Garuda Indonesia mencari cara terbaik untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Perkaranya struktur keuangan maskapai penerbangan pelat merah ini sudah 'berdarah-darah' selama pandemi Covid-19. 

Kementerian BUMN dan Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI pun menyepakati pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun. Anggaran ini bersumber dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.

Anggaran ini akan diperoleh Garuda, bila maskapai penerbangan ini mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hanya saja, Irfan memastikan PMN tidak digunakan untuk membayar utang melainkan untuk biaya operasional.

"Untuk operasional (bukan untuk bayar utang)," ungkap Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal beberapa waktu lalu. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement