Dengan kata lain, pembatalan 38 sertifikat HGB an Salve Veritate yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada saat masih dalam proses peradilan belum inkracht.
"Soal mafia tanah yang terjadi di Jakarta Timur, ada terjadi Kakanwil Jakarta membatalkan SK tentang tanah di Jakarta Timur dan melanggar ketentuan administrasi. Perkaranya masih di pengadilan. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tetap menahan, tapi SK sudah dibatalkan. Itu kesalahan pertama," tutur dia.
4. Terbukti Sengaja Maladministrasi
Penerbitan 38 SHGB Salve Veritate dalam pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal meragukan tim pemeriksa bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan begitu, pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dianggap secara sengaja melakukan mal administrasi atas proses penerbitan sertifikat hak milik Nomor 4931/Cakung Barat Abdul Halim tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di mana, ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 Ha menjadi 7,7 Ha oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.