IDXChannel - Sejumlah buruh akan melakukan aksi May Day sebagai bentuk aspirasi mereka terhadap pemerintah. Dalam kegiatan demonstrasi itu nantinya akan mengusung beberapa tuntutan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan beberapa tuntutan buruh dalam aksi demo serentak, salah satunya menuntut MK untuk mencabut PP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan karena para buruh menilai PP ini menimbulkan tidak adanya kepastian kerja.
"Bahwa kalau kita bicara perlindungan buruh, maka perlindungan masyarakat. Karena bukan hanya buruh yang bekerja, tapi anak-anak masyarakat yang sudah lulus sekolah dan masuk pasar kerja akan mengalami penurunan upah," ungkap Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Bahkan kalau di tahun 2022 tidak ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), maka bisa jadi upah buruh pun menurun. "Ini berlaku juga tidak ada kepastian kerja. Orang yang akan masuk pasar kerja, siapapun dia, mau lulusan S1, bahkan lulusan D3, SMK, maupun SMA, tidak memiliki kepastian kerja," tambah Said.
Hal ini karena perusahaan berbondong-bondong menggunakan jasa agen outsourcing yang menjadi kliennya. Itu pun, lanjut Said, tanpa sebuah peraturan yang jelas berapa upahnya, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.