"Ini masuk manpower trading, perdagangan tenaga kerja. Masa tenaga kerja dijual beli sama agen outsourcing. Enggak akan agen ini membayar pesangon," cetusnya.
Dia juga mencontohkan, para buruh atau orang yang masuk dunia kerja, bisa masuk kontrak 2 minggu, sebulan, atau setahun lalu dipecat begitu saja dengan adanya aturan yang sekarang karena perusahaan bisa outsourcing 100 persen.
"Pesangon dikurangi nilainya, jam kerja, aturan jam lembur ditambah, betul uang lembur dibayar, tapi kesehatan kan harus diperhatikan. Banyak hal yang akan menimpa buruh yang sedang bekerja, ini memberatkan," pungkas Said. (TYO)