“Sebelumnya, impor CBU ada bea masuk dan PPN, yang rencananya akan di-nolkan. Fasilitas ini diberikan kepada para investor yang ingin membangun pabriknya di Indonesia untuk memproduksi kendaraan listrik. Kami optimistis, apabila diterapkan bisa memacu investasi sekaligus juga meningkatkan minat penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri,” paparnya.
MMC dapat memanfaatkan fasilitas fiskal tersebut, yang diyakini dapat menguntungkan perusahaan untuk memperkenalkan produk barunya di segmen kendaraan listrik.
“Saat ini, formula untuk insentif itu sedang didiskusikan oleh pemerintah. Ada dua pendekatan, yakni jumlah impor CBU akan disesuaikan dengan nilai investasi, dan yang kedua adalah berbasis produksi,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Menperin, untuk produk awal kendaraan listrik yang akan diproduksi dan dipasarkan di Indonesia, MMC menyiapkan kendaraan niaga listrik Minicab-MiEV.
Perusahaan telah melakukan pilot project dengan empat perusahaan, yakni PT Pos Indonesia, PT Haleyora Power, Gojek dan DHL Supply Chain Indonesia untuk menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi Mini Cab MiEV secara komersial.