Sementara itu, tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani menambahkan program konversi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
"Pada rapat internal tanggal 21 Juni 2022, Presiden memberikan pengantar bahwa percepatan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), mulai dari pembangkit listrik tenaga air, angin, surya, secara paralel dengan konversi kendaraan berbasis BBM ke listrik, percepatan program kendaraan listrik hingga kompor listrik, arahan Presiden, siapkan peraturan atau regulasi yang terkait dengan Electric Vehicle (EV)," kata Inten, Kamis (21/7/2022).
Dia mengatakan Presiden juga setuju meningkatkan penggunaan EV untuk transportasi umum dan penentuan kota untuk proyek percontohan, seperti Jakarta.
"Presiden juga memberi arahan terhadap usulan Menteri ESDM terkait motor bekas menjadi motor listrik, agar cakupannya lebih luas. Bapak Presiden mengharapkan program ini berjalan masif dan tentunya kami sadari kami tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan, partisipasi, kerja sama dengan kementerian dan institusi lain, ini adalah kerja bersama," katanya.
(NDA)