sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gerak Cepat Berantas Impor Ilegal, Mendag Keluarkan Kepmendag Nomor 932  

Economics editor Muhammad Farhan
20/07/2024 18:03 WIB
Mendag mengeluarkan Kepmendag Nomor 932 Tahun 2024, untuk memberantas impor ilegal.
Mendag mengeluarkan Kepmendag Nomor 932 Tahun 2024, untuk memberantas impor ilegal.
Mendag mengeluarkan Kepmendag Nomor 932 Tahun 2024, untuk memberantas impor ilegal.

"Hal itu mengakibatkan. banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka PHK para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara," kata Zulhas. 

Lebih lanjut, Mendag Zulhas mengatakan impor ilegal tersebut merugikan banyak pihak di dalam negeri. Salah dua imbasnya, lanjut Zulhas, yakni predatory pricing dan kondisi produk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan standar nasional Indonesia (SNI). 

"Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya," kata dia.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement