sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gerak Cepat Berantas Impor Ilegal, Mendag Keluarkan Kepmendag Nomor 932  

Economics editor Muhammad Farhan
20/07/2024 18:03 WIB
Mendag mengeluarkan Kepmendag Nomor 932 Tahun 2024, untuk memberantas impor ilegal.
Mendag mengeluarkan Kepmendag Nomor 932 Tahun 2024, untuk memberantas impor ilegal.
Mendag mengeluarkan Kepmendag Nomor 932 Tahun 2024, untuk memberantas impor ilegal.

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024.

Kepmendag ini merupakan wujud langkah gerak cepat pemberantasan impor ilegal serta untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Zulhas mengatakan, Kepmendag tersebut ditandan tangani pada Kamis lalu (18/7/2024) dan mulai berlaku di hari sejak penandatanganan hingga 31 Desember 2024.

"Gerak cepat Kemendag tersebut menuntaskan permasalahan banjir impor ilegal yang mempengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri," kata Zulhas lewat keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Zulhas melanjutkan, Satgas Pengawasan Impor barang tertentu tersebut dibentuk dalam kondisi urgensi yang tinggi. Kondisi terparah yang terdampak saat ini yaitu industri tekstil dengan banyaknya pabrik yang terpaksa tutup. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement