Selain menjadi penyalur program pemerintah, koperasi desa akan berfungsi sebagai off taker hasil produk masyarakat desa seperti pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kerajinan, hingga kuliner.
Ferry menambahkan, program ini akan dikembangkan dengan membangun ekosistem koperasi yang terhubung dengan koperasi pondok pesantren dan koperasi pembiayaan syariah yang sudah lebih maju, khususnya di Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Harapannya, koperasi kembali menjadi kekuatan ekonomi penting, sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945. Kalau koperasinya maju, rakyat maju, umat maju,” kata Ferry.
Menurutnya, keberadaan koperasi desa juga sejalan dengan semangat MUI yang mengeluarkan fatwa mengharamkan praktik pinjaman online dan rentenir.
Dengan adanya koperasi, masyarakat diharapkan memiliki alternatif pembiayaan yang sehat dan tidak terjebak utang berbunga tinggi.