sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Geser dan Tambah Cuti Bersama, Menpan RB: Supaya Mudik Lancar

Economics editor Raka Dwi Novianto
29/03/2023 20:19 WIB
Pemerintah resmi mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April. 
Geser dan Tambah Cuti Bersama, Menpan RB: Supaya Mudik Lancar (FOTO: Dok MNC Media)
Geser dan Tambah Cuti Bersama, Menpan RB: Supaya Mudik Lancar (FOTO: Dok MNC Media)

Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian PANRB, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI. 

Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H tahun ini. 

Terkait dengan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Hari Raya Idulfitri 1444 H telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023 dan 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.  (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement