Maka dari itu, ia menyarankan pendistribusian minyak goreng cukup dimandatkan kepada Perum Bulog dan ID Food. Sehingga dengan begitu, tidak ada lagi penyelewengan.
"Contohnya kaya Pertamina, dari hulu hingga hilir ia kontrol. Maka di SPBU harganya bisa pasti. Jadi jangan di kasih ke swasta. Swasta kalau gak ada cuannya ya dia diem. Nah, untuk make sure bahwa Minyakita sampai ke lapangan, kasihkan tanggung jawab itu ke kepada Bulog dan ID Food," jelasnya.
Diketahui bersama, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) sedang mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan DMO dan DPO kepada produsen minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Rencana itu didasarkan karena pasokan CPO domestik telah tumpah ruah dan sekaligus agar mempercepat realisasi ekspor.
"Saya lagi pertimbangkan, saya akan bertemu dulu dengan teman-teman, kalau teman-teman nanti pengusaha itu sudah komit untuk memenuhi DMO dan DPO ke dalam negeri, mungkin saya pertimbangkan DMO dan DPO itu nggak perlu lagi. Agar ekspornya bisa cepat," ujar Mendag saat kunjungan di Pasar Cibinong, Bogor, Jumat (22/7/2022).