IDXChannel - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap 1.300 karyawan, atau setara 12% dari total karyawan di grup GoTo.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis, manajemen GoTo menyampaikan bahwa para karyawan terdampak akan mendapat pemberitahuan hari ini, Jumat (18/11/2022).
"Karyawan yang terdampak akan menerima pemberitahuan hari ini. Perusahaan berkomitmen untuk memberi dukungan yang komprehensif selama masa transisi karena mereka telah bekerja keras dan memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan," kata CEO Grup GoTo, Andre Soelistyo dalam pernyataan resminya.
Andre menjelaskan, bagi karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi. Serta memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).