IDXChannel - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, memperkirakan akan terjadi pertumbuhan besar dalam transaksi elektronik di Indonesia. Salah satunya untuk uang elektronik akan naik dari Rp201 triliun menjadi Rp266 triliun, atau tumbuh 32 persen pada 2021.
Tidak hanya itu, pada tahun ini dia juga memperkirakan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akan naik dari Rp253 triliun menjadi Rp337 triliun, atau tumbuh 33 persen.
"Digital banking juga naik dari Rp27 ribu triliun pada 2020 tumbuh 19 persen menjadi Rp32.200 triliun. BI komitmen untuk mendukung upaya bersama dalam akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan Indonesia," kata Perry secara virtual, Senin (5/4/2021).
Untuk mengakselerasi percepatan ekonomi dan keuangan digital ini, pemerintah dan BI dikatakannya telah membentuk Satgas Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Ini akan mengoptimalkan QRIS dan blueprint sistem pembayaran Indonesia.
Di sisi lain, dia melanjutkan, BI pada tahun ini meluncurkan fast payment 24 jam selama sepekan secara realtime untuk mempercepat pembayaran ritel menggantikan Sistem Kliring Nasinoal Bank Indonesia (SKNBI).
Selain itu, pada 2021 BI dikatakannya juga akan menyambungkan digitalisasi perbankan dengan e-commerce maupun fintech dangen Standarisasi Open API. Standarisasi ini akan menghubungkan 54 jenis layanan antara bank dan e-commerce maupun fintech.
"Bagaimana digitalisasi perbankan tersambungkan dengan e-commerce dan marketplace melalui standarisasi Open API, insya Allah tahun ini kami sama industri commited meluncurkan standar Open API untuk 54 jenis service," papar dia.
Kemudian, Perry menuturkan, BI juga akan terus mendorong elektronifikasi program bantuan sosial. Pada tahun ini dia menekankan, BI bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri mempercepat Bansos 4.0.
Dari sisi reformasi regulasi, dia mengungkapkan, Bank Indonesia juga telah meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) refiormasi regulasi yang tertuang dalam PBI Nomor 22/23/PBI/2020 untuk mempecepat perizinan.
"Akan mendorong industri, mempercepat industri pengengmbangan sistem pembayaran digital, ini akan mempercepat perizinan mendorong reformasi industri dan mendorong inovasi dan dengan dukungan manajemen risiko dan keamanan cyber," tandasnya. (TYO)