sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gubernur Sumut Minta Pertamina Evaluasi Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
02/04/2021 14:21 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, meminta PT Pertamina (Persero) untuk mengevaluasi kenaikan harga BBM non-subsidi.
Gubernur Sumut Minta Pertamina Evaluasi Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi. (Foto: MNC Media)
Gubernur Sumut Minta Pertamina Evaluasi Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi. (Foto: MNC Media)

"Pertamina harus mengevaluasi prosedur untuk menaikkan harga," tukasnya. 

Sementara itu, PT Pertamina menyebut kenaikan harga BBM non-subsidi yang mereka lakukan, merujuk pada nilai keekonomian masing-masing BBM atas komponen pembentuk harganya. Termasuk komponen retribusi dan pajak. 

Pasca-kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen, maka secara otomatis nilai keekonomian BBM juga mengalami kenaikan. Kebijakan menaikkan PBBKB itu termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 Tahun 2021.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Manager Humas dan CSR Pertamina MOR I-Sumbagut, Taufikurachman.

Adapun kenaikan harga BBM yaitu:
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
- Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
- Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.400
- Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
- Solar NPSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.

(TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement