Sebagai informasi, sejak Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan, seluruh pelaku perjalanan harus tetap melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 dan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua
atau dosis keempat.
Namun, pelaku perjalanan diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Turut mendampingi Menko Airlangga dalam perjalanan tersebut diantaranya yakni Sekretaris Kemenko Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, beserta Tim Ahli, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian. (NIA)