sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak, Ini Lima Langkah Persiapan bagi Bisnis

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
23/03/2023 16:54 WIB
Penerapan CTAS bertujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.
Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak, Ini Lima Langkah Persiapan bagi Bisnis (foto: MNC Media)
Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak, Ini Lima Langkah Persiapan bagi Bisnis (foto: MNC Media)

“Dengan memanfaatkan aplikasi pajak yang serba bisa, bisnis akan menikmati faedah yang ditawarkan teknologi dalam memudahkan pemrosesan pajak, mulai dari pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh) menyangkut modal, transaksi, impor, serta yang spesifik untuk industri tertentu, seperti pelayaran” kata Aviandri.

4. Utamakan integrasi solusi digital

Bagi bisnis yang sudah menjalankan sistem IT sendiri, pastikan bahwa semua solusi digital untuk enterprise resource planning (ERP), termasuk aplikasi pajak, dapat diintegrasi sepenuhnya dengan sistem IT tersebut di level application programming interface (API). Integrasi dan kompatibilitas sistem memastikan bahwa semua pengerjaan data dan dokumen pajak, seperti pembuatan dan pengarsipan faktur pajak, akan otomatis tersinkronisasi di bagian pekerjaan lainnya, seperti akuntansi.

5. Cari fitur untuk akurasi data

Karena berkutat dengan penghitungan ratusan angka dan pengisian berbagai formulir, pengerjaan pajak rentan akan kesalahan yang bisa berakibat negatif bagi bisnis. Kini, ada aplikasi pajak yang dilengkapi fitur yang akan otomatis memeriksa dan merekonsiliasi data sehingga menekan kemungkinan human error.

Aviandri menambahkan bahwa pengembangan core tax system kedepannya harus menjadi sinyal bagi bisnis untuk segera mendigitalisasi pemrosesan pajak mereka.

DJP menargetkan untuk menguji coba core tax system pada Oktober 2023, dengan tujuan untuk sepenuhnya mengoperasikan sistem informasi baru pada 2024.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement