“Jadi hakim tidak perlu lagi memanggil paksa (Mardani) untuk dimintai keterangan. Kecuali yang bersangkutan (Mardani) tidak kooperatif dan menghindari adanya pemberian kesaksian, maka boleh (dipanggil paksa). Tapi faktanya kan yang bersangkutan tetap bersedia dan siap memberikan kesaksian secara virtual. Itu alasan yang sah dan dengan sendirinya telah menghapus wewenang ketua sidang untuk memanggilnya secara paksa," tutur Erlanda.
Lebih lanjut, Erlanda menjelaskan, Pasal 162 KUHAP juga dapat menjadi acuan pemeriksaan terhadap saksi yang berhalangan sah tersebut disebabkan karena ada alasan tertentu seperti alasan kesehatan yang telah disampaikan yang bersangkutan sehingga pemeriksaan cukup mengacu kepada keterangan yang diberikan di Berita Acara Pemeriksaan.
“Meskipun otoritas pemanggilan itu ada pada hakim namun kesaksian yang bersangkutan melalui media virtual juga bisa dipergunakan tanpa perlu ada panggilan paksa,” tegas Erlanda. (TSA)