Diketahui, satgas yang dibuat mantan Wali Kota Surabaya ini telah melibatkan Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
Selain itu nantinya Kemensos juga akan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) masuk dalam bagian satgas untuk mentakedown secara awal media sosial sejumlah lembaga filantrofi jika diketahui ijin operasional nya tidak diberikan oleh kemensos.
"Karena itu saya berharap tim ini bisa jalan paralel (sambil) kita merubah UU. Saya yakin pasti minimal 6 bulan saya tidak ingin kecolongan lagi,"ujarnya.
Politikus PDIP ini menyampaikan selain mengawasi perizinan PUB dan Bansos, satgas ini nantinya juga akan bertugas untuk melakukan evaluasi pada perbedaan data-data temuan. Dimana evaluasi itu diharapkan akan selesai pada akhir Agustus 2022.
"Kita berharap tim (satgas) ini selesai saya mohon bantuan dari semuanya kita kerja keras untuk Agustus ini bisa selesai,"ujarnya