IDXChannel - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program Pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19. Namun, kebijakan inimasih mendapatkan sasaran kritik dari sejumlah pihak, terutama kalangan buruh.
Pemberian BSU ini sendiri sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021. Ketentuan penerima BSU dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 Permenaker tersebut adalah pekerja penerima upah atau yang biasa disebut pekerja formal, yang terdaftar aktif (per Juni 2021) di BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan program yang hanya dikhususkan untuk pekerja formal, sementara segmen kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ada juga segmen pekerja bukan penerima upah (Pekerja informal), pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon).
"Saya kira hampir semua pekerja terdampak pandemic Covid19 ini, termasuk pekerja informal, PMI, dan Jakon. Kita bisa saksikan dengan kasat mata bagaimana pekerja ojek online, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai pekerja informal, sangat terdampak akibat PPKM Darurat ini, namun tidak menjadi sasaran BSU," ujar Timboel di Jakarta, Rabu(4/8/2021).
Demikian juga pekerja informal lainnya, seperti penjaga toko di mall-mall yang memang tidak bisa bekerja karena mall-nya ditutup karena ketentuan PPKM Darurat ini, juga terdampak namun tidak mendapatkan BSU.