IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan gaji alias bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2021 sejumlah Rp500 ribu untuk dua bulan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang terimbas PPKM Berlevel.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai penyaluran BSU dapat lebih efektif, tepat sasaran, dan efisien jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pengumpulan data secara langsung dan tidak hanya mengandalkan data BPJS Ketenagakerjaan.
Dia memaparkan, jika berpatokan pada data BPJS Ketenagakerjaan, maka hal itu dilihat dari para pekerja yang status pembayarannya aktif. Padahal, seharusnya dari status yang non aktif, karena mereka tak membayarkan iuran lagi akibat tak mendapatkan upah.
"Pemerintah masih menggunakan pola lama, yaitu data BPJS Ketenagakerjaan yang statusnya aktif. Aktif itu artinya peserta masih bayar iuran, peserta bayar iuran karena apa? Masih dapat upah. Semangat baik ini harus bisa diarahkan untuk mensapatkan sasaran yang tepat. Sehingga tidak pekerja yang masih dapat upah disubsidi," papar Timboel ketika dihubungi, Rabu (4/8/2021).
Dia menyebut, kesalahan yang terjadi pada tahun lalu janganlah sampai terulang kembali. Dimana pada saat itu, ketika pemerintah mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang disasar tidak tepat.