Dengan adanya upaya seperti itu, sambung dia, akan ada proses perbaikan dari data di Kemenaker yaitu data primer. Menurutnya, selama ini Indonesia memiliki UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang harusnya bisa dimanfaatkan dengan baik.
Akan tetapi, data yang dilaporkan ke Kemenaker belum selesai sampai dengan saat ini. Hal itu lah kata Timboel yang menyebabkan pemerintah mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan data langsung Kemenaker.
"UU Wajib Lapor, perusahaan itu kan harus melaporkan pekerjanya berapa, upahnya berapa. Tapi sejak Tahun 80-an sampai sekarang enggak beres-beres datanya. Kenapa ketika ada BSU tidak menggunakan data dari Kemenaker? Karena mereka enggak punya, yang punya BPJS Ketenagakerjaan, makanya diambil lah," ujarnya.
Timboel pun menyarankan agar Kemenaker berinovasi dalam penyelesaian masalah pendataan. Menurutnya, jangan sampai di Tahun 2022 data masih menjadi masalah yang elementer.
Dia kembali menekankan, data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan belum terlalu valid lantaran masih banyak perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya secara menyeluruh.