IDXChannel - Pemberlakuan PPKM Darurat, PPKM level 3 dan 4 dalam satu bulan terakhir berdampak pada perekonomian masyarakat. Alhasil, pekerja juga terkena imbasnya, mulai dari dirumahkan atau bisa juga mengarah ke pemutusan hubungan kerja (PHK). Kisah dari pekerja untuk bertahan dalam gempuran ekonomi yang tidak pasti ini beragam dan mereka menaruh harapan di masa sulit ini.
Maka itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberi bantuan langsung tunai atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk mengurangi dampak PHK dan meningkatkan daya beli masyarakat dengan total anggaran Rp8,8 triliun menjadi angin segar bagi para pekerja.
Sebanyak 8,7 orang akan mendapat manfaat BLT subsidi gaji ini bagi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bagi masyarakat yang sedang terdampak pandemi, bantuan ini bagaikan rezeki nomplok mengingat kebutuhan pokok yang harus dipenuhi atau dilunasi.
Namun, baiknya BLT subsidi gaji digunakan dengan bijak. Founder OneShildt Financial Independence, Risza Bambang CFP mengatakan, jika dilihat dari tujuan pemerintah memberi dana BLT ini, maka seharusnya dipakai untuk menambal beban kebutuhan pokok.
Risza menyebutkan ada prioritas-prioritas utama yang perlu diperhatikan dalam mengelola dana BLT subsidi gaji, diantaranya: