"Sebenarnya agak lucu, Indonesia sebagai eksportir batu bara 45 persen perdagangan dunia, sekarang begitu harga turun kita tidak bisa apa, karena permintaan sedikit kita produksi banyak," kata Bahlil.
Untuk itu, Bahlil berencana untuk merevisi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batu bara.
Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga mengusulkan untuk mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun. Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga.
Revisi aturan tersebut juga mempertimbangkan turunnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena harga batu bara yang anjlok. Oleh karena itu, Bahlil menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.
"Kalau harganya bagus, berarti kan negara akan mendapatkan pajak yang baik. Bagi pengusaha juga akan mendapatkan keuntungan yang baik kalau harganya bagus," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)