sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Batu Bara Anjlok, Bahlil Batasi Ekspor hingga Ubah Aturan RKAB Perusahaan Tambang

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/08/2025 16:15 WIB
Harga batu bara dunia yang anjlok hingga 30 persen mendorong Menteri ESDM untuk membatasi ekspor dan mengubah aturan RKAB perusahaan tambang.
Harga Batu Bara Anjlok, Bahlil Batasi Ekspor hingga Ubah Aturan RKAB Perusahaan Tambang. (Foto: Inews Media Group)
Harga Batu Bara Anjlok, Bahlil Batasi Ekspor hingga Ubah Aturan RKAB Perusahaan Tambang. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan harga batu bara dunia masih anjlok. Bahkan penurunan harganya mencapai sekitar 25-30 persen.

Dengan kondisi tersebut, Bahlil mengaku pemerintah akan mempertimbangkan pengelolaan batu bara, termasuk kegiatan ekspor ketika harga dunia belum bagus. Dia mengatakan produksi batu bara saat ini bakal diproritaskan untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana Perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Sekarang harga batu bara dunia lagi turun 25-30 persen, ini terjadi karena suplai demand. Kalau harga belum bagus, ya kita kelola dengan penuh hati hati," ujarnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Semester I-2025 di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan total batu bara yang diperdagangkan di pasar global mencapai 1,3 miliar ton per tahun. Indonesia menyumbang ekspor batu bara sebesar 650 juta ton per tahun atau sekitar 45 persen dari total yang diperdagangkan di pasar global.

Meski Indonesia punya ceruk pasar yang cukup besar, namun Indonesia tidak bisa memengaruhi harga dunia yang masih anjlok hingga 30 persen.

"Sebenarnya agak lucu, Indonesia sebagai eksportir batu bara 45 persen perdagangan dunia, sekarang begitu harga turun kita tidak bisa apa, karena permintaan sedikit kita produksi banyak," kata Bahlil.

Untuk itu, Bahlil berencana untuk merevisi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batu bara.

Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga mengusulkan untuk mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun. Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga.

Revisi aturan tersebut juga mempertimbangkan turunnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena harga batu bara yang anjlok. Oleh karena itu, Bahlil menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.

"Kalau harganya bagus, berarti kan negara akan mendapatkan pajak yang baik. Bagi pengusaha juga akan mendapatkan keuntungan yang baik kalau harganya bagus," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement