Menurut Roy, Aprindo tidak memiliki wewenang untuk dapat mengatur dan mengontrol harga yang telah ditentukan oleh pihak produsen bahan pokok.
Harga yang ditetapkan oleh produsen sebagai sektor hulu selanjutnya mengalir kepada peritel di sektor hilir melalui jaringan distribusi, kemudian dibeli atau dibelanjakan oleh masyarakat pada gerai ritel modern.
Kenaikan harga dari produsen dapat menyebabkan kekosongan atau kelangkaan bahan pokok di gerai ritel modern Indonesia.
Roy menjelaskan, kelangkaan yang terjadi di kemudian hari mampu menimbulkan panic buying atau pembelian secara berlebihan karena takut kekurangan stok.
Peritel saat ini disebut mulai kesulitan mendapatkan suplai beras untuk tipe premium lokal kemasan 5 kilogram. Keterbatasan ini disebabkan karena masa panen diperkirakan baru akan terjadi pada pertengahan Maret 2024.