Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD767,51 per MT.
“Saat ini, HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD680 per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD18 per MT dan PE CPO sebesar USD75 per MT untuk periode paruh kedua Desember 2023,” terang Budi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-31 Desember 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD18 per MT.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Desembner 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar USD75 per MT.
Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan dengan periode 1–15 Desember 2023. Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu adanya peningkatan produksi CPO dunia yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan di mana adanya potensi penurunan permintaan CPO dari India dan China.
Selain itu, penurunan importasi dari Uni Eropa, adanya penurunan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, serta penurunan harga minyak mentah dunia.
(FAY)