"Tetapi kita juga harus fair dalam memberikan penilaian, karena pada dasarnya harga minyak goreng terus ditekan saat harga CPO masih berada di kisaran MYR 5.000-an per ton. Artinya ada upaya serius untuk menggiring harga minyak goreng curah menuju HET," tambahnya.
Gunawan mengatakan, untuk kondisi sekarang semuanya berbeda. Jika tanpa Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sekalipun harga minyak goreng curah bisa saja ditransaksikan di kisaran harga Rp 16 ribu per kilogram atau dengan sedikit upaya bisa menekannya hingga ke harga HET.
"Jadi jelas kalau kebijakan membatasi kran ekspor sudah tidak tepat lagi. Karena petani yang dirugikan dengan menumpuknya pasokan sawit sehingga memicu harganya turun," pungkasnya.
Relaksasi memang sudah dilakukan oleh pemerintah, tetapi tidak lantas langsung membuat harga TBS membaik. Menjual komoditas dengan cara ekspor itu butuh waktu dan diperkirakan akan memakan waktu 3 bulan hingga terlihat ada titik keseimbangan baru. Dimana harga TBS bisa mengacu kepada harga keekonomian CPO.
"Meskipun akan sedikit lebih rendah dibandingkan dengan harga keekonomiannya karena ada kebijakan DMO dan DPO," tukasnya.