sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Mobil Listrik Masih Mahal, Pemerintah Diminta Tambah Insentif

Economics editor Shifa Nurhaliza
22/12/2021 09:48 WIB
Kementerian perindustrian terus mengejar target 400 ribu kendaraan low carbon emission vehicle (lcev) pada 2025
Harga Mobil Listrik Masih Mahal, Pemerintah Diminta Tambah Insentif. (Foto: PLN/Adv)
Harga Mobil Listrik Masih Mahal, Pemerintah Diminta Tambah Insentif. (Foto: PLN/Adv)

IDXChannel – Kementerian perindustrian terus mengejar target 400 ribu kendaraan low carbon emission vehicle (lcev) pada 2025 termasuk didalamnya kendaraan bermotor listrik berbasis batreai (kbl-bb), kemenperin juga akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk mempercepat realisasi kendaraan listrik di indonesia.

Sejatinya peralihan mobil berbahan bakar fosil ke mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) perlu didukung oleh kebijakan pemerintah yang lebih jelas dan tegas seperti adanya tambahan insentif pajak dan berbagai kemudahan bagi pengembangan BEV.

“Kalau kita melihat insentif maka kami akan membaginya menjadi dua, yang pertama yaitu insentif bagis konsumen dan yang kedua adalah bagi perusahaan itu sendiri. Adapun insentif untuk konsumen salah satunya yaitu PPnBM 0% apabila memenuhi tingkat kandungan dalam negeri, dan juga ada pajak Daerah berupa PKB atau BBM dengan maksimal nilainya adalah 10% untuk kasus didaerah tertentu. Selain itu insentif DP 0% juga sudah diberikan oleh beberapa bank, suku bunga ringan juga sudah diberikan, dan juga PLN juga sudah memberikan diskon tarif listrik maupun diskon tambah daya,” ungkap Kasubdit Ilmate Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI Dodiet Prasetyo.

Ditambahkan Dodit, namun yang paling penting bagi konsumen adalah ketika menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini, konsumen bebas menggunakan kendarannya untuk jalur-jalur yang di kategorikan jalur ganjil ataupun genap. 

Lantas, insentif apa yang diterima oleh perusahaan? Ditegaskan Dodit yakni seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan R&D untuk menarik minat investasi kendaraan berbasis listrik di Indonesia. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement