Sementara itu, kenaikan HPE dan HR emas dipicu oleh meningkatnya permintaan emas. Lonjakan permintaan tersebut berasal dari sektor perhiasan dan kebutuhan industri.
HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 123 Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis ini mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.
(NIA DEVIYANA)