Menurut Tommy, HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Tommy memastikan penetapan HPE dilakukan secara berkala, kredibel, dan transparan. Sikap ini untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan nasional.
"Proses penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarkementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi lintas kementerian ini ditempuh untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif dan terkini," kata Tommy.
(NIA DEVIYANA)