sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Referensi CPO Februari Naik Jadi USD880,03 per MT

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
17/02/2023 16:16 WIB
Kemendag mengeluarkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 16-28 Februari 2023 sebesar USD 880,03 per MT. 
Harga Referensi CPO Februari Naik Jadi USD880,03 per MT (FOTO: MNC Media)
Harga Referensi CPO Februari Naik Jadi USD880,03 per MT (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 16-28 Februari 2023 sebesar USD 880,03 per MT. 

Harga tersebut sebagai penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE). 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, nilai tersebut meningkat sebesar USD 0,72 atau 0,08 persen dari periode 1-15 Februari 2023, yaitu sebesar USD 879,31 per MT. 

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-28 Februari 2023.

“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74 per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 95 per MT untuk periode 16-28 Februari 2023,” kata Budi dikutip Jumat (17/2/2023).

BK CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada kolom angka 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74 per MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada lampiran huruf C PMK Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 95/MT. 

Budi menuturkan, nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO pada periode 1-15 Februari 2023.

Adapun peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, serta pengetatan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Indonesia dengan membekukan sebagian hak ekspor CPO dan produk turunannya hingga 30 April 2023. (RRD)

Advertisement
Advertisement