Merujuk pada penetapan HR CPO 1-31 Januari 2026 tersebut dan berdasarkan Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo.
PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD74 per MT. Sementara itu, merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, PE CPO adalah 10 persen dari HR CPO periode 1-31 Januari 2026, yaitu USD91,5637 per MT.
Selain itu, HR biji kakao periode Januari 2026 ditetapkan sebesar USD5.662,38 per MT, turun sebesar USD315,08 atau 5,27 persen dari bulan sebelumnya.
Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Januari 2026 yang menjadi USD5.296 per MT, turun USD308 atau 5,49 persen dari periode sebelumnya.
"Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan suplai biji kakao seiring dengan peningkatan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat. Hal itu disebabkan membaiknya cuaca yang tidak diikuti oleh peningkatan permintaan," kata Tommy.
BK biji kakao untuk periode 1-31 Januari 2026 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yaitu 7,5 persen. Sementara itu, PE biji kakao 1-31 Januari 2026 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yaitu 7,5 persen.
“Komoditas lainnya seperti HPE produk kulit periode Januari 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Kemudian, komoditas getah pinus periode Januari 2026 meningkat sebesar USD27 atau 3,24 persen dibandingkan dengan periode Desember 2025,” kata Tommy.