Terkait dengan penetapan harga rumah subsidi itu sendiri, kendalanya masih terkait dengan peraturan perpajakan. Meskipun PP Nomor 49 tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang perpajakan sudah keluar, lanjut Fitrah, namun saat ini hal tersebut masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Usulan kita ke Kementerian Keuangan sudah masuk, istilahnya sekarang kita tinggal menunggu PMK-nya saja. Prediksi kita di awal tahun 2023 harga (rumah) baru sudah ada. Jadi bolanya itu sudah bukan di Kementerian PPR sekarang, tapi di Kementerian Keuangan. Karena soal kenaikan harga (rumah subsidi) itu adanya di PMK," terang Fitrah.
Disisi lain, Bank Indonesia (BI) memperkirakan bahwa suku bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) di tahun 2023 ini bakal mengalami penurunan. Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Agus Fadjar Setiawan menjelaskan, hal itu antara lain dikarenakan masih terbatasnya respon terhadap suku bunga KPR itu sendiri.
"Dari sisi perbankan, sebenarnya respon suku bunga KPR ini masih terbatas, dan jika dilihat secara rata-rata suku bunga KPR itu diperkirakan akan menurun," bebernya.