IDXChannel - Ekonom Senior Fadhil Hasan menilai tata kelola vaksin gotong royong masih perlu diperbaiki mengingat belum ada pengawasan sistematik terhadap potensi pembebanan biaya vaksin kepada karyawan.
"Tantangan dari harga yang tinggi vaksin gotong royong adalah apakah benar perusahaan tidak akan membebani harga tersebut kepada para pekerja," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/5/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/4627/2021, pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha dan penerima vaksin tidak bayar sendiri karena dibayarkan oleh badan usaha maupun badan hukum.
Fadhil mengingatkan bahwa beban perusahaan sudah besar imbas resesi sehingga membuat perusahaan berpotensi akan membebankan kepada karyawan secara tidak langsung seperti pemotongan variabel lain, peniadaan tunjangan kinerja, ipk atau bonus lainnya.
Menurut dia, tata kelola pengawasan pembebanan vaksin gotong royong kepada pegawai perlu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Asosiasi Pekerja.
"Terkait dengan pembebanan kepada pegawai, seharusnya ada pengawasan dengan sanksi ketat bila ada perusahaan yang membebani kepada karyawan secara tidak langsung maupun langsung. Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Asosiasi Pekerja perlu dilibatkan dalam pengawasan vaksin gotong-royong ini," jelas Fadhil.
(SANDY)
Advertisement
Harga Vaksin Gotong Royong Dinilai Kemahalan, Pengamat : Apa Tak Bebani Pekerja?
Tata kelola pengawasan pembebanan vaksin gotong royong kepada pegawai perlu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Asosiasi Pekerja.

Harga Vaksin Gotong Royong Dinilai Kemahalan, Pengamat : Apa Tak Bebani Pekerja? (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement