Ada 9 isu umum yang dibawa oleh serikat buruh dalam perayaan May Day atau hari buruh internasional hari ini.
1. Upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
2. Outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.
4. Pesangon yang murah.
5. Tentang PHK yang dipermudah alias easy hiring easy firing.
6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel.
7. Pengaturan cuti, hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
8. Tenaga kerja asing, dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
(NIA)