sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hari Buruh Internasional, Menaker Tegaskan Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/05/2024 15:30 WIB
Masalah upah menjadi salah satu indikator kesejahteraan para pekerja yang pada hilirnya berkaitan erat dengan produktivitas para pekerja.
Hari Buruh Internasional, Menaker Tegaskan Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak. Foto: MNC Media.
Hari Buruh Internasional, Menaker Tegaskan Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak. Foto: MNC Media.

Ada 9 isu umum yang dibawa oleh serikat buruh dalam perayaan May Day atau hari buruh internasional hari ini. 

1. Upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

2. Outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

3. Tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.

4. Pesangon yang murah.

5. Tentang PHK yang dipermudah alias easy hiring easy firing.

6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel.

7. Pengaturan cuti, hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

8. Tenaga kerja asing, dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement