Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
PT KAI Commuter menghimbau masyarakat untuk memaksimalkan aktifitas dari rumah guna memutus penyebaran virus Covid 19.
"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal mari kita Maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19." Ujar Anne Purba VP Corporate Secretary, KAI Commuter, pada keterangan persnya. (TIA)