Mengutip okezone.com, pada Juli 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula yang terjadi pada 2015. Meskipun terlibat dalam kasus hukum, laporan LHKPN terakhir menunjukkan bahwa ia tidak memiliki aset berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan.
Publik menyoroti fakta bahwa meskipun memiliki kekayaan sebesar Rp101 miliar, Tom Lembong tidak memiliki rumah atau kendaraan. Sebagian besar kekayaannya teralokasi pada surat berharga dan kas, sementara utangnya pun terbilang kecil. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pola investasi dan gaya hidupnya.
Meskipun memiliki kekayaan yang signifikan, ia tidak tercatat memiliki aset berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan. Sebagian besar kekayaannya teralokasi pada surat berharga dan kas, sementara utangnya pun terbilang kecil. Fakta ini menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pola investasi dan gaya hidupnya.
(Shifa Nurhaliza Puutri)