sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil Rekrutmen PPPK PANRB Diumumkan, Peserta Wajib Penuhi Dokumen Ini

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/12/2023 08:37 WIB
PANRB mengumumkan hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.
Hasil Rekrutmen PPPK PANRB Diumumkan, Peserta Wajib Penuhi Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)
Hasil Rekrutmen PPPK PANRB Diumumkan, Peserta Wajib Penuhi Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023. Sebanyak delapan formasi terisi di rekrutmen kali ini.

Hasil akhir ini merupakan integrasi nilai dari berbagai seleksi yang telah dijalani para pelamar. Seleksi tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT) dimana soal ujiannya berkaitan dengan teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. 

Kemudian, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dimana para pelamar melakukan praktik kerja yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar dan juga melakukan wawancara dengan pimpinan.

Hal itu disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023. Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.

Berkas yang diunggah adalah berupa e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan juga Kartu NPWP. Selain itu pelamar juga harus mengunggah berbagai surat keterangan dan surat lainnya yang terlampir bersama dengan pengumuman tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement