Berdasarkan hasil pemeriksaan, ICN telah menggunakan 15 NIK untuk memalsukan KTP dan mengajukan pembuatan kartu kredit. Aksinya telah berjalan selama sekitar 4 tahun sejak 2017 hingga tertangkap pada 23 Agustus 2021 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca Juga:
"Sejak tahun 2017 sampai sekarang, sudah lebih dari Rp 360 juta dia meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut," ujar Yusri. Polisi kini telah menetapkan ICN sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(SANDY)
Baca Juga: