IDXChannel - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan Bank BUMN berinisial ICN alias I. Dia menipu hingga ratusan juta dengan modus pengajuan kartu kredit hasil pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Korbannya adalah bank nasional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).
Yusri menjelaskan mula pelaku berhasil menipu Bank BUMN tersebut. ICN dengan menggunakan aplikasi mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP orang lain secara acak.
Setelah mendapatkan NIK tersebut, pelaku kemudian membuat KTP palsu dan mengajukan pembuatan kartu kredit di BUMN tersebut. Pelaku cukup berani mengambil resiko, dia akan berangkat ke daerah tempat pemilik NIK tersebut.
"Mengambil NIK ini random. Misalnya NIK ini adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank sana. Nanti setelah jadi, diambil uangnya menggunakan kartu kredit yang ada. Kalau dapatnya di Surabaya, dia berangkat ke Surabaya," ungkap Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ICN telah menggunakan 15 NIK untuk memalsukan KTP dan mengajukan pembuatan kartu kredit. Aksinya telah berjalan selama sekitar 4 tahun sejak 2017 hingga tertangkap pada 23 Agustus 2021 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Sejak tahun 2017 sampai sekarang, sudah lebih dari Rp 360 juta dia meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut," ujar Yusri. Polisi kini telah menetapkan ICN sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(SANDY)