Djoko menilai keberadaan travel gelap ini telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan AJAP.
"Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR (uji kendaraan) 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, hngga membayar asuransi.
(NIA DEVIYANA)