Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat mengakui, berdasarkan aturan di PP Nomor 12 tahun 2014 memang ada tarif tambahan selain tiket masuk kawasan yang terdapat PNBP.
Tetapi hal itu berlaku untuk pengambilan gambar foto maupun video dengan tujuan komersil. Adapun biaya yang ditetapkan adalah untuk video komersil per paket Rp 10 juta. Pengambilan gambar menggunakan handycam dikenakan Rp 1 juta dan foto Rp 250 ribu.
"Pungutan tersebut berlaku bila ada pihak yang ingin mengambil gambar atau video untuk keperluan iklan, per wedding di kawasan Gunung Bromo. Seperti aturan itu sudah jelas. Karena mekanisme tarif masuk ini sudah diatur sebagai PNBP," ucap Sarif saat dikonfirmasi MPI, pada Rabu sore (8/6/2022).
Sarif menambahkan, bahwa proses perizinan sendiri bisa melalui TNBTS sebagai pengelola. Pasalnya wilayah yang dimaksud adalah berada di bawah pengelolaan TNBTS. Namun dipastikan tarif yang dikenakan semuanya bakal masuk ke kas negara. "Mekanisme tarif ini secara otomatis akan masuk ke kas negara," tegasnya.
Di sisi lain Sarif membatas adanya pembatasan pengambilan gambar di kawasan TNBTS, dimana semua objek yang ada di kawasan TNBTS dimungkinkan untuk di ambil foto maupun videonya. Tetapi memang tidak semua area yang ada di kawasan TNBTS bisa diakses manusia.