“Sehingga koin emas dinar dan koin perak dirham peruntukkannya memang hanya untuk hadiah dan souvenir. Bukan sebagai alat transaksi dan pembayaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, aparat Kejaksaan didampingi Lurah Beji meninjau lokasi tersebut pada 28 Januari 2021 untuk melakukan pendalaman terkait izin dan aktivitas pasar yang digagas oleh Zaim Saidi. Kini, sang penggagas pasar muamalah, Zaim Saidi sedang diperiksa dan ditahan Mabes Polri sejak 2 Februari 2021. (abdul rochim)