Bagi setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Dengan menggunakan mata uang selain rupiah, misalnya dinar atau dirham, otomatis masyarakat akan direpotkan untuk mengkonversi nilainya ke rupiah. “Tentunya ini merepotkan,” ungkapnya.
Selain itu, menggunakan rupiah sebagai alat transaksi dan pembayaran kini semakin mudah. Tidak hanya dengan cara konvensional dalam bentuk tunai, juga bisa dilakukan dalam bentuk elektronik, seiring maraknya layanan dompet digital.
“Di era kemajuan teknologi digital sekarang ini proses pembayaran transaksi makin mudah dan sudah pasti menggunakan rupiah,” dia menjelaskan. Fathan juga meminta pihak terkait yang menerbitkan koin emas dinar dan koin perak dirham, dalam hal ini, PT Aneka Tambang Tbk, lebih ketat dalam mencetaknya. "Jangan sampai pencetakan koin dinar dan dirham justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Selama ini, penggunaan koin emas di masyarakat sebatas untuk pembayaran zakat dengan alasan mengikuti aturan hukum Islam pada era klasik. Koin emas juga kini jadi tren dijadikan mahar pernikahan atau kado bagi orang terkasih.