Kementerian agama sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp98,8 juta per calon jemaah.
Baca Juga:
Dari angka itu, biaya yang akan dibebankan kepada calon jemaah sebesar Rp69 juta. Sementara Rp29,7 juta sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat. Kenaikan ini dipicu kenaikan berbagai komponen kebutuhan haji, baik di Tanah Air maupun Arab Saudi.
(FAY)