sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hindari Kerugian Negara, Antam Bisa Ajukan PK dalam Perkara 1,1 Ton Emas

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
10/10/2022 13:33 WIB
Antam bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukum yang mengharuskan BUMN tersebut membayar 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya.
Hindari Kerugian Negara, Antam Bisa Ajukan PK dalam Perkara 1,1 Ton Emas. (Foto: MNC Media)
Hindari Kerugian Negara, Antam Bisa Ajukan PK dalam Perkara 1,1 Ton Emas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Aneka Tambang (Antam) dinilai bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukum sebelumnya yang mengharuskan BUMN tersebut membayar 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya. 

Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan, Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap pengusaha Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut masih berpeluang mengalahkan Budi Said melalui peninjauan kembali (PK).

"Antam tempuh PK saja," kata Romli. 

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) itu mendukung langkah itu bukan hanya soal kalah menang. Tetapi lebih jauh langkah PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.

Prof Romli merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam pada akhir Juni lalu. Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau berupa uang yang senilai dengan jumlah tersebut kepada Budi Said. 

Bila tuntutan itu dibayarkan, lanjut dia, maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Sementara kerugian negara merupakan sesuatu yang dihindari dalam hukum. Oleh karenanya kata dia, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari.

"Dan kerugian keuangan negara sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," jelas Prof Romli.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement