sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hindari Kerugian Negara, Antam Bisa Ajukan PK dalam Perkara 1,1 Ton Emas

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
10/10/2022 13:33 WIB
Antam bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukum yang mengharuskan BUMN tersebut membayar 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya.
Hindari Kerugian Negara, Antam Bisa Ajukan PK dalam Perkara 1,1 Ton Emas. (Foto: MNC Media)
Hindari Kerugian Negara, Antam Bisa Ajukan PK dalam Perkara 1,1 Ton Emas. (Foto: MNC Media)

Diketahui, kasus ini muncul pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Dalam gugatan tingkat kasasi itu, perusahaan pelat merah itu dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat. 

Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp817.465.600.000.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus, yaitu PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Dalam gugatan Budi Said, Antam kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun Antam menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Kemudian Budi Said menggugat lagi ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan MA mengabulkan gugatannya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement