sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hindari Penipuan, Bea Cukai Minta Masyarakat Paham Status Tracking Barang dari Luar Negeri

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
09/07/2024 14:42 WIB
Bea Cukai menyediakan akses tracking barang kiriman dari luar negeri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman agar terhindar dari penipuan.
Hindari Penipuan, Bea Cukai Minta Masyarakat Paham Status Tracking Barang dari Luar Negeri. (Foto: MNC Media)
Hindari Penipuan, Bea Cukai Minta Masyarakat Paham Status Tracking Barang dari Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bea Cukai menyediakan akses tracking barang kiriman dari luar negeri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Akses tersebut sebagai upaya agar masyarakat terhindar dari penipuan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan informasi proses pengiriman barang dari luar negeri yang diperoleh melalui tracking barang kiriman di laman www.beacukai.go.id/barangkiriman merupakan informasi yang valid.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Selalu aktif mengecek barang kiriman Anda melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman," kata Encep dalam keterangan resminya, Selasa (9/7/2024). 

Hal itu untuk memudahkan masyarakat yang ingin melacak barang kiriman dari luar negeri, baik barang dari belanja online atau jenis barang kiriman lainnya. Nantinya, status barang kiriman akan tertera di sana, dan masyarakat perlu memahami jenis-jenis status barang kiriman yang ada.

"Tracking barang kiriman prosesnya mudah dan cepat. Langkahnya dimulai dari membuka laman www.beacukai.go.id/barangkiriman lalu masukkan nomor tracking/consignment note/resi/airway bill pada kolom yang tersedia dan masukkan keycode sesuai yang tertera pada layar. Terakhir, klik submit dan see details untuk melihat status barang kiriman," kata dia.

Apabila status yang didapatkan "Hasil pencarian: Data tidak ditemukan" maka ada beberapa kemungkinan, yaitu barang belum tiba di Indonesia; barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos; atau barang memang tidak pernah ada (indikasi penipuan). 

"Lalu, ketika dokumen atas barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai tetapi masih diperlukan proses validasi, maka status yang muncul ialah "Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai". Setelah proses validasi selesai, maka statusnya berganti menjadi "Selesai validasi sistem Bea Cukai,” ujarnya.   

Selanjutnya, jika status yang muncul adalah "Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar) menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes", artinya petugas Bea Cukai telah menetapkan pungutan negara sesuai data di dokumen barang yang dilampirkan. Namun, masih memerlukan pengecekan lebih lanjut melalui alat pemindai atau x-ray.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement