sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hindari Penipuan, Bea Cukai Minta Masyarakat Paham Status Tracking Barang dari Luar Negeri

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
09/07/2024 14:42 WIB
Bea Cukai menyediakan akses tracking barang kiriman dari luar negeri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman agar terhindar dari penipuan.
Hindari Penipuan, Bea Cukai Minta Masyarakat Paham Status Tracking Barang dari Luar Negeri. (Foto: MNC Media)
Hindari Penipuan, Bea Cukai Minta Masyarakat Paham Status Tracking Barang dari Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

"Proses ini pada dasarnya menunggu barang tersebut diserahkan ke petugas Bea Cukai oleh penyelenggara Pos. Jika barang belum diserahkan, maka pengecekan akan terhambat dan belum bisa berlanjut ke proses selanjutnya," tutur Encep.

Untuk diketahui, terhadap barang kiriman impor, akan ditetapkan jalur pengeluaran barang berdasarkan profil impor/komoditas barang impor. Jika mendapatkan jalur hijau, pelayanan dan pengawasan barang impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Sementara itu, jika mendapat jalur merah, mekanisme pelayanan dan pengawasan barang kiriman dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. 

Untuk barang yang mendapatkan jalur merah akan muncul status "Barang akan diperiksa fisik, menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara pos". Artinya, barang kiriman perlu dilakukan pemeriksaan fisik, dan pada saat itu Bea Cukai tengah menunggu penyelenggara pos menyiapkan barang.

Jika status belum berubah, berarti penyelenggara pos belum menyerahkan barang ke Bea Cukai dan pemeriksaan fisik belum dimulai. Terdapat juga status "Barang terkena aturan Larangan/Pembatasan"Barang terkena aturan Lartas". Jika mendapatkan status ini, maka penanggung jawab barang kiriman harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.

Kemudian, akan muncul status "Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar), penerima barang silahkan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT", yang berarti pungutan negara sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang. Ketika mendapatkan status ini, maka pemilik barang bisa segera mengonfirmasi ke penyelenggara pos untuk pembayaran.

Terakhir, ketika seluruh urusan kepabeanan atas barang sudah selesai, baik yang ditetapkan jalur merah dan jalur hijau, maka status yang muncul adalah "Barang keluar dari gudang". Disebutkan Encep, di tahap ini informasi terkait barang kiriman sepenuhnya sudah berada di penyelenggara pos. "Konfirmasi terkait pengiriman ke alamat penerima dapat langsung ditanyakan ke penyelenggara pos," kata dia.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement